Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah memiliki dua fungsi yaitu sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.
Konvensi Jenewa 1949 sebagai bagian
Hukum Humaniter Internasional (HHI), mengenal adanya prinsip pembedaan,
yaitu prinsip untuk membedakan kombatan (peserta tempur) dan non
kombatan (bukan peserta tempur), seperti penduduk sipil dan kesatuan
medis militer.
Hukum Humaniter Internasional (HHI), mengenal adanya prinsip pembedaan,
yaitu prinsip untuk membedakan kombatan (peserta tempur) dan non
kombatan (bukan peserta tempur), seperti penduduk sipil dan kesatuan
medis militer.
Lambang sebagai Tanda Pengenal,
berfungsi untuk menandakan bahwa penggunaannya adalah pihak yang terkait
dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional:
berfungsi untuk menandakan bahwa penggunaannya adalah pihak yang terkait
dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional:
- Komite Internasional Palang Merah (ICRC)
- Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC)
- Perhimpunan Nasional
Fungsi lambang menurut Konvensi Jenewa sebagai Tanda Pembeda:
1. Sebagai Tanda Pelindung: agar dilindungi & tidak diserang oleh pihak yang berperang, hanya dipakai :
- dalam situasi perang
- oleh Dinas Kesehatan Angkatan Perang dan ICRC
- oleh Perhimpunan Nasional atas izin Militer
- Begitu juga Petugas Kesehatan Sipil hanya boleh memakai apabila seizin Militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar