Sabtu, 07 November 2015

Pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat untuk memperpanjang masa kerja Komisi Kebenaran dan Persahabatan, KKP, selama 6 bulan ke depan.

KKP Timor Leste diperpanjang

Timor Leste
Kerusuhan marak di Timor Leste selepas jajak pendapat 1999
Pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat untuk memperpanjang masa kerja Komisi Kebenaran dan Persahabatan, KKP, selama 6 bulan ke depan.

Kesepakatan ini diambil saat kunjungan Presiden Republik Timor Leste, Ramos Horta, yang merupakan kunjungan pertama ke Indonesia setelah terpilih sebagai presiden dalam pemilu April lalu.

Kedua pemimpin menganggap bahwa keberadaan KKP berdampak positif bagi hubungan kedua negara, seperti dilaporkan wartawan BBC Heyder Affan.

KKP dibentuk 2 tahun lalu untuk menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran HAM berat di seputar jajak pendapat di Timor Timur, sekitar 7 tahun lalu.

Selepas jajak pendapat, yang hasilnya memilih untuk merdeka dari Indonesia, berlangsung kerusuhan di beberapa kawasan Timor Leste.

Komisi ini sebelumnya telah menggelar tiga kali dengar pendapat dengan beberapa mantan pejabat Indonesia, termasuk mantan Presiden B.J. Habibie dan mantan Panglima ABRI, serta saksi korban dari Timor Leste.

Dikritik pegiat HAM

Ramos Horta
Ramos Horta merasa puas dengan kerja KKP

Ketua KKP Indonesia, Benyamin Mangkudilaga, sebelumnya memang meminta agar masa kerja komisi diperpanjang karena belum tuntasnya misi mereka.

Sementara itu Presiden Republik Demokrasi Timor Leste Ramos Horta mengatakan puas atas kerja komisi sejauh ini.

"Saya percaya, langkah ini akan memuaskan rakyat dua negara dan menjadi pelajaran bagi negara lain dalam menghadapi persoalan serupa," tutur Horta.

Semangat rekonsiliasi sejak awal memang ditunjukkan oleh KKP dengan menghindari proses peradilan atas kasus tersebut.

Namun langkah ini dikritik oleh kalangan pengiat HAM di kedua negara, karena dianggap menomor-duakan kepentingan korban kekerasan.

Bagaimanapun di Timor Leste, dibentuk sebuah komisi untuk menemukan kebenaran atas tragedi Timor Timur.

Dan komisi tersebut telah menyerahkan laporannya pada utusan khusus HAM PBB, yang menuntut sebuah pengadilan internasional atas kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar