Surat Al Maidah ayat 3
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
SEBAB TURUN AYAT INI:
Ibnu Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama Hibban. Kakeknya bercerita, “Kami bersama Rasulullah saw. sedangkan aku pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai lalu segera aku tumpahkan panci itu.” (H.R Ibnu Mandah)
Ibnu Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama Hibban. Kakeknya bercerita, “Kami bersama Rasulullah saw. sedangkan aku pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai lalu segera aku tumpahkan panci itu.” (H.R Ibnu Mandah)
TAFSIR:
Makanan-makanan yang diharamkan ialah:
1. Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain ialah, karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang menjijikkan.
Makanan-makanan yang diharamkan ialah:
1. Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain ialah, karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang menjijikkan.
2. Darah, yaitu darah yang mengalir
keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya. Hikmah
diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat
kotor dari tubuh dan sukar dicernakan.
3. Daging babi, termasuk semua
anggotanya. Hikmah diharamkan babi itu antara lain, karena mengandung
baksil-baksil (kuman-kuman) yang sangat berbahaya disebabkan babi itu
suka memakan bangkai-bangkai tikus dan zat-zat kotor dan juga sukar
dicernakan
4. Hewan yang disembelih dengan menyebut
atau mengagungkan nama selain Allah, seperti menyebut nama berhala atau
menghormatinya, hikmah haramnya ialah oleh karena mempersekutukan
Allah.
5. Hewan mati tercekik. Banyak pendapat
menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik yaitu di
antaranya mati karena diikat dan sebagainya, sehingga hewan itu mati
dalam keadaan tidak berdaya. Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya
bangkai.
6. Hewan mati dipukul, yaitu hewan yang
mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat. Hikmah haramnya
menurut sebagian pendapat ialah karena darahnya terpendam di dalam
tubuhnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya tetapi selain dari itu
juga karena perbuatan itu melanggar hadis Nabi yang berbunyi:
إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم سفرته وليرح ذبيحته
Artinya:
Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan baik dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya. (H.R. Ahmad, Muslim, dan Ashabus Sunan)
7. Hewan yang mati karena jatuh dan
tempat yang tinggi seperti jatuh dari atas bukit masuk ke dalam jurang.
Hikmah haramnya sama dengan bangkai.
8. Hewan mati karena ditanduk oleh hewan
lain. Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka
hukumnya adalah halal.
9. Hewan. yang mati diterkam binatang
buas. Hikmahnya sama dengan bangkai, kalau masih sempat disembelih maka
hukumnya adalah halal.
10. Hewan yang disembelih untuk berhala,
sebagai mana yang diperbuat oleh orang-orang Arab pada zaman Jahiliah
yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360,
terdapat di sekitar Kakbah. Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini
termasuk mempersekutukan Allah.
Selanjutnya Allah menerangkan tentang
haramnya mengundi nasib dengan anak panah, sebagaimana yang dilakukan
oleh orang-orang Arab pada masa Jahiliah, yaitu dengan mengambil tiga
anak panah yang belum ada bulu, salah satu anak panah itu ditulis dengan
perkataan, “amarani rabbi”
أمرني ربي
(Tuhanku telah menyuruhku), anak panah yang kedua ditulis dengan perkataan, “nahani rabbi”
نهاني ربي
Tuhanku melarangku) sedang anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Anak panah itu disimpan di dalam Kakbah. Jika mereka bermaksud mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada penjaga Kakbah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut itu dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu. Kalau terambil anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi. Perbuatan ini dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat. Dalam hal ini menurut ajaran Rasulullah saw bila hendak memilih salah satu dari dua pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antaranya dan melaksanakan atau tidaknya sesuatu kehendak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua rakaat. Kalau undian biasa (qur’ah) yang tidak mengandung kefasikan atau tahyul dan khurafat, tidaklah diharamkan, seperti undian untuk mengambil salah satu bahagian dari dua tumpukan yang sudah diusahakan sama banyaknya, siapa yang berhak dari masing-masing tumpukan itu lalu diadakan qur’ah (undian).
أمرني ربي
(Tuhanku telah menyuruhku), anak panah yang kedua ditulis dengan perkataan, “nahani rabbi”
نهاني ربي
Tuhanku melarangku) sedang anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Anak panah itu disimpan di dalam Kakbah. Jika mereka bermaksud mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada penjaga Kakbah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut itu dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu. Kalau terambil anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi. Perbuatan ini dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat. Dalam hal ini menurut ajaran Rasulullah saw bila hendak memilih salah satu dari dua pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antaranya dan melaksanakan atau tidaknya sesuatu kehendak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua rakaat. Kalau undian biasa (qur’ah) yang tidak mengandung kefasikan atau tahyul dan khurafat, tidaklah diharamkan, seperti undian untuk mengambil salah satu bahagian dari dua tumpukan yang sudah diusahakan sama banyaknya, siapa yang berhak dari masing-masing tumpukan itu lalu diadakan qur’ah (undian).
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa pada
hari terjadinya haji wada’ itu orang-orang kafir telah putus asa dalam
usahanya untuk mengalahkan agama (Islam). Oleh karena itu kaum muslimin
tidaklah boleh merasa takut kepada mereka tetapi hendaklah takut kepada
Allah.
Selanjutnya dalam ayat ini Allah
menjelaskan lagi tentang sesuatu yang penting bagi Nabi Muhammad saw dan
bagi seluruh umat Islam, bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam
dan telah mencukupkan nikmat-Nya, serta telah rida agama Islam menjadi
agama umat manusia.
Setelah ayat ini dibacakan oleh Nabi,
maka Umar menangis lalu Nabi bertanya apa yang menyebabkan ia menangis,
Umar menjawab, “Sesuatu yang sudah sempurna tidak ada yang ditunggu lagi
kecuali kurangnya”. Rasulullah membenarkan ucapan Umar itu. 182).
Sejarah telah mencatat bahwa 81 hari sesudah turunnya ayat ini Nabi
Muhammad saw pun wafat setelah menunaikan risalahnya selama kurang lebih
23 tahun. Memang ajaran Islam telah sempurna walaupun tidak terperinci
tentang segala persoalan akan tetapi telah cukup sempurna dengan
prinsip-prinsip dan patokannya untuk urusan duniawi maupun ukhrawi.
Kemudian pada akhir ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang yang
terpaksa memakan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa sengaja
berbuat dosa, dibolehkan asal dia memakan seperlunya saja, sekadar
mempertahankan hidup.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
SEBAB TURUN AYAT INI:
Ibnu Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama Hibban. Kakeknya bercerita, “Kami bersama Rasulullah saw. sedangkan aku pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai lalu segera aku tumpahkan panci itu.” (H.R Ibnu Mandah)
Ibnu Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama Hibban. Kakeknya bercerita, “Kami bersama Rasulullah saw. sedangkan aku pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai lalu segera aku tumpahkan panci itu.” (H.R Ibnu Mandah)
TAFSIR:
Makanan-makanan yang diharamkan ialah:
1. Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain ialah, karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang menjijikkan.
Makanan-makanan yang diharamkan ialah:
1. Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain ialah, karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang menjijikkan.
2. Darah, yaitu darah yang mengalir
keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya. Hikmah
diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat
kotor dari tubuh dan sukar dicernakan.
3. Daging babi, termasuk semua
anggotanya. Hikmah diharamkan babi itu antara lain, karena mengandung
baksil-baksil (kuman-kuman) yang sangat berbahaya disebabkan babi itu
suka memakan bangkai-bangkai tikus dan zat-zat kotor dan juga sukar
dicernakan
4. Hewan yang disembelih dengan menyebut
atau mengagungkan nama selain Allah, seperti menyebut nama berhala atau
menghormatinya, hikmah haramnya ialah oleh karena mempersekutukan
Allah.
5. Hewan mati tercekik. Banyak pendapat
menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik yaitu di
antaranya mati karena diikat dan sebagainya, sehingga hewan itu mati
dalam keadaan tidak berdaya. Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya
bangkai.
6. Hewan mati dipukul, yaitu hewan yang
mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat. Hikmah haramnya
menurut sebagian pendapat ialah karena darahnya terpendam di dalam
tubuhnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya tetapi selain dari itu
juga karena perbuatan itu melanggar hadis Nabi yang berbunyi:
إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم سفرته وليرح ذبيحته
Artinya:
Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan baik dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya. (H.R. Ahmad, Muslim, dan Ashabus Sunan)
7. Hewan yang mati karena jatuh dan
tempat yang tinggi seperti jatuh dari atas bukit masuk ke dalam jurang.
Hikmah haramnya sama dengan bangkai.
8. Hewan mati karena ditanduk oleh hewan
lain. Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka
hukumnya adalah halal.
9. Hewan. yang mati diterkam binatang
buas. Hikmahnya sama dengan bangkai, kalau masih sempat disembelih maka
hukumnya adalah halal.
10. Hewan yang disembelih untuk berhala,
sebagai mana yang diperbuat oleh orang-orang Arab pada zaman Jahiliah
yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360,
terdapat di sekitar Kakbah. Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini
termasuk mempersekutukan Allah.
Selanjutnya Allah menerangkan tentang
haramnya mengundi nasib dengan anak panah, sebagaimana yang dilakukan
oleh orang-orang Arab pada masa Jahiliah, yaitu dengan mengambil tiga
anak panah yang belum ada bulu, salah satu anak panah itu ditulis dengan
perkataan, “amarani rabbi”
أمرني ربي
(Tuhanku telah menyuruhku), anak panah yang kedua ditulis dengan perkataan, “nahani rabbi”
نهاني ربي
Tuhanku melarangku) sedang anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Anak panah itu disimpan di dalam Kakbah. Jika mereka bermaksud mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada penjaga Kakbah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut itu dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu. Kalau terambil anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi. Perbuatan ini dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat. Dalam hal ini menurut ajaran Rasulullah saw bila hendak memilih salah satu dari dua pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antaranya dan melaksanakan atau tidaknya sesuatu kehendak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua rakaat. Kalau undian biasa (qur’ah) yang tidak mengandung kefasikan atau tahyul dan khurafat, tidaklah diharamkan, seperti undian untuk mengambil salah satu bahagian dari dua tumpukan yang sudah diusahakan sama banyaknya, siapa yang berhak dari masing-masing tumpukan itu lalu diadakan qur’ah (undian).
أمرني ربي
(Tuhanku telah menyuruhku), anak panah yang kedua ditulis dengan perkataan, “nahani rabbi”
نهاني ربي
Tuhanku melarangku) sedang anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Anak panah itu disimpan di dalam Kakbah. Jika mereka bermaksud mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada penjaga Kakbah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut itu dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu. Kalau terambil anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi. Perbuatan ini dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat. Dalam hal ini menurut ajaran Rasulullah saw bila hendak memilih salah satu dari dua pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antaranya dan melaksanakan atau tidaknya sesuatu kehendak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua rakaat. Kalau undian biasa (qur’ah) yang tidak mengandung kefasikan atau tahyul dan khurafat, tidaklah diharamkan, seperti undian untuk mengambil salah satu bahagian dari dua tumpukan yang sudah diusahakan sama banyaknya, siapa yang berhak dari masing-masing tumpukan itu lalu diadakan qur’ah (undian).
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa pada
hari terjadinya haji wada’ itu orang-orang kafir telah putus asa dalam
usahanya untuk mengalahkan agama (Islam). Oleh karena itu kaum muslimin
tidaklah boleh merasa takut kepada mereka tetapi hendaklah takut kepada
Allah.
Selanjutnya dalam ayat ini Allah
menjelaskan lagi tentang sesuatu yang penting bagi Nabi Muhammad saw dan
bagi seluruh umat Islam, bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam
dan telah mencukupkan nikmat-Nya, serta telah rida agama Islam menjadi
agama umat manusia.
Setelah ayat ini dibacakan oleh Nabi,
maka Umar menangis lalu Nabi bertanya apa yang menyebabkan ia menangis,
Umar menjawab, “Sesuatu yang sudah sempurna tidak ada yang ditunggu lagi
kecuali kurangnya”. Rasulullah membenarkan ucapan Umar itu. 182).
Sejarah telah mencatat bahwa 81 hari sesudah turunnya ayat ini Nabi
Muhammad saw pun wafat setelah menunaikan risalahnya selama kurang lebih
23 tahun. Memang ajaran Islam telah sempurna walaupun tidak terperinci
tentang segala persoalan akan tetapi telah cukup sempurna dengan
prinsip-prinsip dan patokannya untuk urusan duniawi maupun ukhrawi.
Kemudian pada akhir ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang yang
terpaksa memakan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa sengaja
berbuat dosa, dibolehkan asal dia memakan seperlunya saja, sekadar
mempertahankan hidup.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.
One Comment
-
Syukron katsir, Baarokalloh!
One Comment