Era globalisasi dan perkembangan teknologi memang membawa banyak pengaruh dalam kehidupan manusia. Hampir semua orang tak bisa lepas dari gadged yang setiap hari dibawa. Bahkan dalam hal bertransaksi pun sekarang tidak lagi membutuhkan uang tunai. Cukup dengan alamat email yang tersambung dengan akun perbankan sudah bisa bertransaksi dengan pihak manapun.
Nampaknya peluang ini dimanfaatkan oleh AS, warga Kebumen Jawa tengah kelahiran Ngawi ini yang nekat menjebol akun milik M. Muhlis, warga Ds. Kedunglurah dan Sugeng warga desa Bendorejo Kec. Pogalan Trenggalek.
Setelah menjebol sistem keamanan melalui laptop miliknya, AS melakukan transaksi pulsa elektronik menggunakan akun milik 2 (dua) korbannya itu. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta. Tak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
Tak butuh waktu lama bagi Unit Opsnal Reskrim Polres Trenggalek untuk menangkap pelaku. Setelah 5 hari berselang, AS ditangkap tanpa perlawanan dipinggir jalan raya Kebumen Jawa Tengah.
Kapolres Trenggalek melalui Kasubbaghumas Ipda Adit Suparno, kepada awak media dalam press release hari ini Selasa, (08/12/2015) menyampaikan, “berdasarkan bukti awal yang cukup, pelaku AS telah melanggar pasal 51 ayat (2) jo pasal 36. Pasal 30 ayat (3) jo pasal 32 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka juga kami kenakan pasal 65 KUHP,”.
Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, laptop, perangkat Wifi, 2 buah handphone dan 75 simcard berbagai operator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar