Setiap negara di dunia memiliki sistem
Kepolisian sendiri. Sebagaimana diketahui secara universal hingga kini
di dalam negara-negara demokratis terdapat tiga sistem kepolisian yang
digunakan, yaitu Sistem Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Policing), Sistem Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing) dan Sistem Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing).
Ketiga sistem tersebut sangat dipengaruhi dua model besar penerapan
hukum di dunia, yaitu model eropa kontinental atau civil law sebagaimana
yang digunakan di Perancis, Belanda dan Jerman, dan model anglo saxon
atau common law sebagaimana yang digunakan di Inggris, Amerika Serikat
dan Australia
System Kepolisian di suatu negara tidak
bisa dipaksakan berlaku untuk negara lain karena tergantung pada
sejarah, budaya masyarakat, sistem pemerintahan, politik dan kontrol
sosial yang diterapkan. Seperti halnya Amerika Serikat menerapkan local
police system di Filipina namun menimbulkan banyak masalah ditingkat
pemerintahan daerah, sehingga Filipina mengubahnya menjadi Integrated
National Police dan akhirnya menjadi the Philipine National Police.
Demikian pula di Jepang yang sebelum perang dunia ke II sudah memiliki
National Police. Negara ini dipaksakan oleh Amerika Serikat agar
menganut loal police system. Terbukti hal ini juga tidak cocok di
Jepang, sehingga setelah bebas dari pengaruh Amerika Serikat, Jepang
kembali ke National Police. Hal ini cukup membuktikan bahwa suatu system
Kepolisian tidak bisa dipaksakan untuk berlaku di suatu negara tanpa
memperhatikan sejarah, budaya masyarakat, sistem pemerintahan, politik
dan kontrol sosial yang diterapkan. Namun kita perlu mempelajari system
Kepolisian negara lain untk membandingkan dengan tujuan agar dapat
diambil suatu manfaat dari suatu sistem kepolisian negara tertentu bagi
negara lainnya, antara lain berupa penataan dan pengembangan organisasi (organizational development) serta pengembangan potensi kerjasama kerjasama antar lembaga kepolisian beberapa negara.
System Kepolisian di Indonesia.
System Kepolisian yang dianut oleh Indonesia saat ini adalah system Centralized System of Policing,
yaitu suatu sistem kepolisian yang terpusat/ sentralisasi di mana
sistem kepolisian berada di bawah kendali atau pengawasan langsung oleh
pemerintah pusat. Secara resmi Polri menjadi national police pada
tanggal 1 Juni 1946, dengan ketetapan Presiden Soekarno bersama Mentri
Dalam Negeri Soedarsono. Pada era saat ini, system ini dikuatkan sesuai
dengan Undang-Undang no 2 tahun 2002 pasal 5 (2) Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu
kesatuan dalam melaksanakan peran sebagai dimaksud dalam ayat (1). Ini
juga disesuaikan dengan bentuk negara Indonesia yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Negara-negara yang menganut sistem kepolisian ini
selain Indonesia, antara lain : Perancis, Italia, Finlandia, Israel,
Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark dan Swedia.
Kelebihan dari ciri-ciri system Centralized System of Policing ini antara lain:
- Menggunakan sistem komando secara terpusat. Sistem kepolisian terpusat terdapat wewenang yang dimiliki oleh struktur teratas untuk melakukan pengendalian maupun komando tertentu terhadap seluruh kesatuan di bawahnya, sebagaimana di dalam tubuh Polri, maka Mabes Polri memiliki wewenang untuk memberikan komando maupun melaksanakan pengawasan terhadap setiap lapis struktur kesatuan di bawahnya (Polda, Polwil, Polres dan Polsek).
- Terdapat standarisasi profesionalisme, efisiensi dan efektivitas baik dalam bidang administrasi maupun operasional. Hal ini sangat dimungkinkan dilaksanakan dalam suatu lembaga kepolisian dengan sistem kepolisian terpusat mengingat seluruh lembaga kepolisian berada dalam satu wadah lembaga kepolisian nasional yang diatur berdasarkan satu peraturan perundang-undangan, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur Polri yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Wilayah kewenangan hukumnya lebih luas karena kewenangan tersebut bersifat nasional, sehingga tidak terdapat hambatan terkait dengan hal-hal yurisdiksional terutama terkait dengan pelaksanaan penegakan hukum.
- Ruang lingkup pengawasan dalam sistem ini sifatnya luas karena pengawasan tidak hanya pada tataran lokal tapi secara berjenjang sampai dengan level nasional.
- Penegakan hukum bersifat nasional. Jadi setiap level kepolisian dari pusat sampai daerah dapat menangani perkara karena aturan dan ketentuan hukum yang ada bersifat nasional. Namun harus disesuaikan dengan yuridiksi dan locus delicty perkara.
Melihat ciri-ciri system yang dianut
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut tidak serta merta itu
merupakan system yang sudah sempurna untuk diterapkan di Indonesia.
Perlu adanya kolaborasi system kepolisian dengan system-system
kepolisian yang terapkan negara lain tanpa meninggalkan prinsip-prinsip
dasar system yang kita anut. Hal ini dipandang perlu karena memang tidak
ada satupun negara yang menerapkan system Kepolisiannya secara murni.
System Centralized System of Polizing
birokrasinya cenderung terlalu panjang, mulai dari level paling bawah
hingga paling atas terletak dalam satu rangkaian sistem birokrasi. Hal
ini memang masalah yang selalu melekat pada setiap organisasi dengan
rantai birokrasi yang terlalu panjang, sebagaimana yang terjadi di dalam
tubuh Polri karena banyaknya lapis birokrasi secara berjenjang dari
mulai tingkat Polsek hingga Mabes Polri yang berakibat pada terjadinya
ketidakefektifan maupun ketidakefisienan kinerja Polri, terutama yang
berada di level Polres dan Polsek. Untuk itu perlu adanya kolaborasi
system pendelegasian wewenang birokrasi yang dimiliki pusat dan daerah
(Mabes Polri sampai Polsek). Misalnya wewenang dalam pembinaan personil,
rekruitmen anggota, penggunaan anggaran, jenis sarana dan prasarana
alut dan alsus kepolisian. Kolaborasi pendelegasian wewenang ini perlu
dilaksanakan selain untuk memotong birokrasi juga untuk menyesuaikan
bentuk penerapan fungsi kepolisian dengan daerah-daerah yang ada di
Indonesia. Seperti kita ketahui Indonesia merupakan negara Bhineka
Tunggal Ika yang penuh dengan keragaman dari segi budaya, sosial dan
keyakinan. Untuk system yang diterapkan perlu disesuaikan dengan daerah
masing-masing.
Penerapan systen sentralisasi ini juga
mengakibatkan cenderung dijauhi / kurang didukung masyarakat karena
cenderung lebih memihak kepada penguasa. Hal ini dikarenakan lembaga
kepolisian dalam negara dengan sistem kepolisian terpusat muncul dari
adanya kepentingan negara tersebut akan perlunya suatu lembaga
kepolisian sehingga terjadi kecenderungan dimana lembaga kepolisian akan
menjadi alat kekuasaan daripada menjadi pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat. Berbeda halnya dengan negara dengan sistem kepolisian
terpisah dimana lembaga kepolisian muncul dari adanya kepentingan
masyarakat sehingga lembaga kepolisian yang demikian akan lebih peka
terhadap situasi dan kondisi di dalam masyarakat yang pada akhirnya
tugas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat akan dapat terlaksana
secara optimal tercapai ketentraman di dalam masyarakat. Untuk itu
perlu adanya suatu pola pendekatan masyarakat untuk meraih dukungan
dalam hal pelaksanaan tuga Kepolisian kepada masyarakat yang sifatnya
disesuaikan dengan budaya pemolisian di masing-masing daerah. Anggota
Polisi yang mengawaki/melaksanakan system pun harus polisi local (local boy for local job),
namun level pelaksana (bintara). Pola pemolisian yang diterapkan adalah
Community Policing, namun inipun tidak bisa diterapkan sepenuhnya
seperti Community Policing seperti di Jepang karena seperti kita ketahui
Jepang adalah negara yang homogen tidak seperti Indonesia yang lebih
heterogen. Jadi community policing yang diterapkan pun disesuaikan
dengan daerah masing-masing sebagaimana filosofi yang dikemukakan oleh
Sir Robert Peel, yaitu The police are the public and the public are
the police; the police being only members of the public who are paid to
give full time attention to duties which are incumbent on every citizen
in the interests of community welfare and existence.
Penutup
Demikian system kepolisian
yang di terapkan di Indonesia yang menganut system centralized system of
polizing yang bersifat national police sesuai dengan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Namun dalam penerapan system ini pun perlu
adanya pola-pola kolaborasi yang menggabungkan dengan system-system
kepolisian yang ada sehingga terdapat kolaborasi pendelegasian wewenang
dari pusat ke daerah untuk pengembangan organisasi dan pelaksanaan kerja
lebih efektif dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar