Rabu, 16 Desember 2015

SISTEM KEPOLISIAN DI INDONESIA. Setiap negara di dunia memiliki sistem Kepolisian sendiri. Sebagaimana diketahui secara universal hingga kini di dalam negara-negara demokratis terdapat tiga sistem kepolisian yang digunakan



Setiap negara di dunia memiliki sistem Kepolisian sendiri. Sebagaimana diketahui secara universal hingga kini  di dalam negara-negara demokratis terdapat tiga sistem kepolisian yang digunakan, yaitu Sistem Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Policing), Sistem Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing) dan Sistem Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing). Ketiga sistem tersebut sangat dipengaruhi dua model besar penerapan hukum di dunia, yaitu model eropa kontinental atau civil law sebagaimana yang digunakan di Perancis, Belanda dan Jerman, dan model anglo saxon atau common law sebagaimana yang digunakan di Inggris, Amerika Serikat dan Australia
System Kepolisian di suatu negara tidak bisa dipaksakan berlaku untuk negara lain karena tergantung pada sejarah, budaya masyarakat, sistem pemerintahan, politik dan kontrol sosial yang diterapkan. Seperti halnya Amerika Serikat menerapkan local police system di Filipina namun menimbulkan banyak masalah ditingkat pemerintahan daerah, sehingga Filipina mengubahnya menjadi Integrated National Police dan akhirnya menjadi the Philipine National Police. Demikian pula di Jepang yang sebelum perang dunia ke II sudah memiliki National Police. Negara ini dipaksakan oleh Amerika Serikat agar menganut loal police system. Terbukti hal ini juga tidak cocok di Jepang, sehingga setelah bebas dari pengaruh Amerika Serikat, Jepang kembali ke National Police. Hal ini cukup membuktikan bahwa suatu system Kepolisian tidak bisa dipaksakan untuk berlaku di suatu negara tanpa memperhatikan sejarah, budaya masyarakat, sistem pemerintahan, politik dan kontrol sosial yang diterapkan. Namun kita perlu mempelajari system Kepolisian negara lain untk membandingkan dengan tujuan agar dapat diambil suatu manfaat dari suatu sistem kepolisian negara tertentu bagi negara lainnya, antara lain berupa penataan dan pengembangan organisasi (organizational development) serta pengembangan potensi kerjasama kerjasama antar lembaga kepolisian beberapa negara.
System Kepolisian di Indonesia.
System Kepolisian yang dianut oleh Indonesia saat ini adalah system Centralized System of Policing, yaitu suatu sistem kepolisian yang terpusat/ sentralisasi di mana sistem kepolisian berada di bawah kendali atau pengawasan langsung oleh pemerintah pusat. Secara resmi Polri menjadi national police pada tanggal 1 Juni 1946, dengan ketetapan Presiden Soekarno bersama Mentri Dalam Negeri Soedarsono. Pada era saat ini,  system ini dikuatkan sesuai dengan Undang-Undang no 2 tahun 2002 pasal 5 (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagai dimaksud dalam ayat (1). Ini juga disesuaikan dengan bentuk negara Indonesia yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara-negara yang menganut sistem kepolisian ini selain Indonesia, antara lain : Perancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark dan Swedia.
Kelebihan dari ciri-ciri system Centralized System of Policing ini antara lain:
  1. Menggunakan sistem komando secara terpusat. Sistem kepolisian terpusat terdapat wewenang yang dimiliki oleh struktur teratas untuk melakukan pengendalian maupun komando tertentu terhadap seluruh kesatuan di bawahnya, sebagaimana di dalam tubuh Polri, maka Mabes Polri memiliki wewenang untuk memberikan komando maupun melaksanakan pengawasan terhadap setiap lapis struktur kesatuan di bawahnya (Polda, Polwil, Polres dan Polsek).
  2. Terdapat standarisasi profesionalisme, efisiensi dan efektivitas baik dalam bidang administrasi maupun operasional. Hal ini sangat dimungkinkan dilaksanakan dalam suatu lembaga kepolisian dengan sistem kepolisian terpusat mengingat seluruh lembaga kepolisian berada dalam satu wadah lembaga kepolisian nasional yang diatur berdasarkan satu peraturan perundang-undangan, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur Polri yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  3. Wilayah kewenangan hukumnya lebih luas karena kewenangan tersebut bersifat nasional, sehingga tidak terdapat hambatan terkait dengan hal-hal yurisdiksional terutama terkait dengan pelaksanaan penegakan hukum.
  4. Ruang lingkup pengawasan dalam sistem ini sifatnya luas karena pengawasan tidak hanya pada tataran lokal tapi secara berjenjang sampai dengan level nasional.
  5. Penegakan hukum bersifat nasional. Jadi setiap level kepolisian dari pusat sampai daerah dapat menangani perkara karena aturan dan ketentuan hukum yang ada bersifat nasional. Namun harus disesuaikan dengan yuridiksi dan locus delicty perkara.
Melihat ciri-ciri system yang dianut oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut tidak serta merta itu merupakan system yang sudah sempurna untuk diterapkan di Indonesia. Perlu adanya kolaborasi system kepolisian dengan system-system kepolisian yang terapkan negara lain tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar system yang kita anut. Hal ini dipandang perlu karena memang tidak ada satupun negara yang menerapkan system Kepolisiannya secara murni.
  System Centralized System of Polizing birokrasinya cenderung terlalu panjang, mulai dari level paling bawah hingga paling atas terletak dalam satu rangkaian sistem birokrasi. Hal ini memang masalah yang selalu melekat pada setiap organisasi dengan rantai birokrasi yang terlalu panjang, sebagaimana yang terjadi di dalam tubuh Polri karena banyaknya lapis birokrasi secara berjenjang dari mulai tingkat Polsek hingga Mabes Polri yang berakibat pada terjadinya ketidakefektifan maupun ketidakefisienan kinerja Polri, terutama yang berada di level Polres dan Polsek. Untuk itu perlu adanya kolaborasi system pendelegasian wewenang birokrasi yang dimiliki pusat dan daerah (Mabes Polri sampai Polsek). Misalnya wewenang dalam pembinaan personil, rekruitmen anggota, penggunaan anggaran,  jenis sarana dan prasarana alut dan alsus kepolisian. Kolaborasi pendelegasian wewenang ini perlu dilaksanakan selain untuk memotong birokrasi juga untuk menyesuaikan bentuk penerapan fungsi kepolisian dengan daerah-daerah yang ada di Indonesia. Seperti kita ketahui Indonesia merupakan negara Bhineka Tunggal Ika yang penuh dengan keragaman dari segi budaya, sosial dan keyakinan. Untuk system yang diterapkan perlu disesuaikan dengan daerah masing-masing.
Penerapan systen sentralisasi ini juga mengakibatkan cenderung dijauhi / kurang didukung masyarakat karena cenderung lebih memihak kepada penguasa. Hal ini dikarenakan lembaga kepolisian dalam negara dengan sistem kepolisian terpusat muncul dari adanya kepentingan negara tersebut akan perlunya suatu lembaga kepolisian sehingga terjadi kecenderungan dimana lembaga kepolisian akan menjadi alat kekuasaan daripada menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Berbeda halnya dengan negara dengan sistem kepolisian terpisah dimana lembaga kepolisian muncul dari adanya kepentingan masyarakat sehingga lembaga kepolisian yang demikian akan lebih peka terhadap situasi dan kondisi di dalam masyarakat yang pada akhirnya tugas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat akan dapat terlaksana secara optimal tercapai ketentraman di dalam masyarakat. Untuk itu perlu adanya suatu pola pendekatan masyarakat untuk meraih dukungan dalam hal pelaksanaan tuga Kepolisian kepada masyarakat yang sifatnya disesuaikan dengan budaya pemolisian di masing-masing daerah. Anggota Polisi yang mengawaki/melaksanakan system pun harus polisi local (local boy for local job), namun level pelaksana (bintara). Pola pemolisian yang diterapkan adalah Community Policing, namun inipun tidak bisa diterapkan sepenuhnya seperti Community Policing seperti di Jepang karena seperti kita ketahui Jepang adalah negara yang homogen tidak seperti Indonesia yang lebih heterogen. Jadi community policing yang diterapkan pun disesuaikan dengan daerah masing-masing sebagaimana filosofi yang dikemukakan oleh Sir Robert Peel, yaitu The police are the public and the public are the police; the police being only members of the public who are paid to give full time attention to duties which are incumbent on every citizen in the interests of community welfare and existence.
Penutup
            Demikian system kepolisian yang di terapkan di Indonesia yang menganut system centralized system of polizing yang bersifat national police sesuai dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun dalam penerapan system ini pun perlu adanya pola-pola kolaborasi yang menggabungkan dengan system-system kepolisian yang ada sehingga terdapat kolaborasi pendelegasian wewenang dari pusat ke daerah untuk pengembangan organisasi dan pelaksanaan kerja lebih efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar